Upcoming Events

Informasi dividen

            

A. JADWAL
Pada tanggal 20 Oktober 2015, Perseroan melakukan pembagian dividen tunai, sebesar Rp. 0,25 per saham dari laba Perseroan tahun buku 2013. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan pada tanggal 18 Juni 2014, tentang pembagian dividen tunai sebesar 0,25 per saham dari laba Perseroan tahun buku 2013, memberikan wewenang kepada Rapat Direksi Perseroan untuk menentukan jadwal dan tata cara pembagian dividen, dengan ini Rapat Direksi Perseroan menetapkan Jadwal dan Tatacara Pembagian Dividen Tunai Perseroan sebagai berikut :
NO KETERANGAN TANGGAL
1 Cum dividen Pasar Reguler dan Negosiasi 28 September 2015
2 Ex dividen Pasar Reguler dan Negosiasi 29 September 2015
3 Cum dividen Pasar Tunai 1 Oktober 2015
4 Ex dividen Pasar Tunai 2 Oktober 2015
5 Recording Date (DPS) 1 Oktober 2015
6 Pembagian Dividen 20 Oktober 2015
B. TATACARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (Recording Date) pada tanggal 01 Oktober 2015 sampai dengan pukul 16:00 WIB dan/atau Pemilik Saham Perseroan pada Sub Rekening Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan tanggal 01 Oktober 2015.

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, Pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian pada tanggal 20 Oktober 2015. Bukti Pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya.

Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham. Berkenaan dengan hal tersebut Pemegang Saham dimohon untuk mernberitahukan Nama, Nama Bank, Alamat Bank serta Nomor Rekening melalui surat tertulis yang ditanda-tangani diatas meterai dan harus sudah diterima paling lambat tanggal 1 Oktober 2015 oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Sirca Datapro Perdana, Jalan Johar No.18, Menteng, Jakarta 10340, Telepon (021) 3900645 ("BAE) tanpa dikenakan biaya administrasi. Jika Pemegang Saham tidak memiliki rekening bank, dimohon menghubungi BAE Perseroan seperti tersebut di atas untuk proses pembayaran.

Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Badan Hukum yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek PT Sirca Datapro Perdana Jl. Johar No.18, Menteng Jakarta 10340 Telp. 021 3900 645, 3905920, 3140032, Fax. 021 3900652, 3900671, paling lambat pada tanggal 01 Oktober 2015 pukul 16:00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Badan Hukum tersebut akan dikenakan PPh sebesar 30%.

Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan pasal 26 Undang Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 serta menyampaikan Form DGT-1 atau DGT-2 yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE paling lambat pada tanggal 13 Oktober 2015 (5 hari bursa sebelum tanggal pembayaran) pukul 16:00 WIB. Tanpa adanya dokumen dengan format dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya dan bagi Pemegang Saham warkat diambil di kantor Biro Administrasi Efek PT Sirca Datapro Perdana.