Sentul City merupakan salah satu kawasan hunian terpadu di kawasan Bogor yang dikembangkan oleh PT Sentul City Tbk. Kami adalah kota mandiri terencana yang dirancang dengan tujuan utama memastikan kehidupan berkualitas tinggi dengan integrasi sepenuhnya antara alam, fasilitas gaya hidup premium, dan kemudahan akses bagi masyarakat kami yang terus berkembang.
Perseroan didirikan dengan nama PT. Sentragriya Kharisma berdasarkan Akta No. 311 tanggal 16 April 1993 yang dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, SH, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-4350.HT.01.01.TH.93 tanggal 8 Juni 1993 dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No.552/A.PT/HKM/ 1993/PN.JAK.SEL pada tanggal 24 Juni 1993. Pengumuman tentang perusahaan kami kemudian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 65 tanggal 13 Agustus 1993, Tambahan No. 3693.
Pada tanggal 9 Agustus 1993, Perusahaan mengubah namanya menjadi PT. Royal Sentul Highlands berdasarkan Akta No. 27 yang dibuat di hadapan Dr. Widjojo Wilami, SH, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2-2518 HT.01.04.TH.94 pada tanggal 16 Februari 1994.
Dalam rangka melakukan penawaran umum dan untuk memenuhi Hukum Perseroan Terbatas Anggaran Dasar Perseroan telah diubah melalui Akta No. 42 pada tanggal 7 Mei 1997 yang dibuat dihadapan Ny. Poerbaningsih Adi, SH, Notaris di Jakarta. Setelah perubahan nama Perseroan menjadi PT. Royal Sentul Highlands Tbk. Menteri Kehakiman Republik Indonesia telah memberikan pengesahan melalui Surat Keputusan No.HT.01.04.TH. 97 C2-3643 pada tanggal 12 Mei 1997. Pengumuman mengenai perubahan ini kemudian dipublikasikan pada Berita Negara Republik Indonesia No. 71 tanggal 5 September 1997, Tambahan No. 3842.
Pada tanggal 30 Juni 1997, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Bapepam berdasarkan Surat No.S- 1511/PM/1997 untuk melakukan Penawaran Umum Perdana (IPO). Sebanyak 400.000.000 saham Seri A dengan nilai nominal Rp.500 (lima ratus rupiah) per saham diperdagangkan, menghasilkan total penawaran sebesar Rp.200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah). Pada tanggal 28 Juli 1997, saham tersebut telah berhasil tercatat di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).
Pada tanggal 11 Desember 1997, Perseroan mengubah namanya menjadi PT. Bukit Sentul Tbk melalui Akta No. 26 yang dibuat dihadapan Ny. Poerbaningsih Adi, SH, Notaris di Jakarta. Perubahan ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-33 HT.01.04.TH.98 tanggal 14 Januari 1998.
Pada tanggal 29 Juli 1999, Perseroan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan pernyataan efektif dari Ketua Bapepam berdasarkan Surat No. S-1379/PM/1999 untuk melaksanakan Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) dengan pre-HMETD sebanyak 4.004.000.000 (empat miliar empat juta) dengan harga penawaran Rp. 200 (dua ratus rupiah) per saham, menghasilkan total Right Issue I sebesar Rp. 800.800.000.000 (delapan ratus milyar delapan ratus juta rupiah). Saham tersebut sukses tercatat di BEJ dan BES pada tanggal 3 Agustus 1999.
Pada tanggal 19 Juli 2006, Perseroan meresmikan kembali pergantian namanya menjadi PT. Sentul City Tbk. melalui Akta No. 26 yang dibuat di Jakarta oleh Fathiah Helmi, SH, Notaris. Pada tanggal 20 Juli 2006, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengesahkan akta tersebut melalui Surat Keputusan No.C2-21373 HT.01.04.TH.2006.
Pada tanggal 8 September 2006, Perseroan melaksanakan Right Issue II dengan jumlah 8.151.000.000 (delapan miliar seratus lima puluh satu juta) saham Seri C, masing-masing dengan nilai nominal Rp100 (seratus rupiah) per saham. Saham-saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) pada tanggal 22 September 2006.
Pada tanggal 15 Januari 2009, Perseroan meresmikan perubahan Anggaran Dasar untuk memenuhi Kode Etik Perseroan yang baru melalui Akta No. 1 yang disusun oleh Sherley Ikawati Tambunan, SH., Notaris di Kabupaten Bogor. Perubahan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana tertera dalam Surat Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tanggal 29 Juli 2009, No. AHU- 36025.AH.01.02.TH.2009.
Pada tanggal 8 September 2009, Perseroan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan disetor tanpa HMETD menjadi sebesar Rp1.981.250.859.800, sesuai dengan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT SENTUL CITY Tbk. No. 1 tanggal 8 September 2009 yang diselenggarakan di hadapan Widijono, SH., MM., Notaris di Kabupaten Bogor. Aktanya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, sebagaimana tercantum dalam surat tanggal 14 Oktober 2009 No: AHU-AH.01.10-17742 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Sentul City Tbk.
Pada tanggal 29 Desember 2009, Perseroan memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk melaksanakan Right Issue III dengan HMETD sebanyak 15.025.512.897 saham Seri C dengan nilai nominal Rp 100 per saham atau seluruhnya Rp1.502.551.289.700 sesuai dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sentul City Tbk. No.122 tanggal 29 Desember 2009 yang dibuat oleh Dr. Misahardi Wilamarta, SH., MH, M.Kn., LLM., seorang notaris di Jakarta. Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa juga telah dinyatakan kembali dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT SENTUL CITY Tbk. No. 54 tanggal 28 Januari 2010 yang dibuat di hadapan notaris yang sama. Selanjutnya, Akta tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Kehakiman dan Kemanusiaan Hak Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berdasarkan surat tanggal 10 Februari 2010 No. AHU-AH.01.10 3485 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. SENTUL CITY Tbk.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Sentul City Tbk, No. 93 tanggal 15 Februari 2010 yang ditandatangani di hadapan Notaris Dr. Misahardi Wilamarta, SH., MH, M.Kn., LLM., di Jakarta, Perseroan melakukan perubahan anggaran dasarnya guna memenuhi ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) No. IX.J.1, yang tercantum dalam lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perusahaan yang melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik yang aktanya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berdasarkan surat tertanggal 5 Maret 2010, No. AHU-AH.01.10-05577 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. SENTUL CITY Tbk.
Pada tanggal 9 Maret 2010, Perseroan memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk meningkatkan modal dasar Perseroan hingga mencapai nilai sebesar Rp.13.500.000.000.000. Hal ini didasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Sentul City Tbk. No. 36 tanggal 9 Maret Tahun 2010 yang dibuat oleh Dr. Misahardi Wilamarta, SH., MH, M.Kn., LLM., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 5 April 2010 melalui Surat Keputusan No.AHU-16924.AH.01.02.TH.2010.
Dengan dibuatnya Akta No. 36 pada tanggal 24 September 2010 di hadapan Notaris Stephanie Wilamarta, SH. di Jakarta, dan telah diterima serta didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Tanda Terima Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Asosiasi PT Sentul City, Tbk., pada tanggal 7 Oktober 2010 dengan No. AHU-AH.01.10-2010-25389, Perseroan telah meningkatkan modal dasarnya setelah pelaksanaan waran pertama menjadi Rp3.833.840.501.000.
Pada tanggal 3 Agustus 2011, Perseroan memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk meningkatkan Modal Ditempatkan dan Disetor Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu menjadi Rp.4.119.240.501.000, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sentul City Tbk., No. 49 tanggal 22 Agustus 2011 yang dibuat di hadapan Dr. Misahardi Wilamarta, SH., MH, M.Kn., LLM., Notaris di Jakarta, yang aktanya telah diterima dan didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Sentul City Tbk. tanggal 23 September 2011 No. AHU-AH.01.10-30301.
Berdasarkan Akta PT SENTUL CITY Tbk., No. 1, tanggal 7 Juli 2015 yang dibuat oleh Elizabeth Karina Leonita, SH., M.Kn., seorang notaris di kota Bogor, Perseroan telah menyesuaikan anggarannya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32 / POJK.04 / 2014, tentang Rencana Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, No. 33 / POJK.04 / 2014, tentang Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Terbuka, No. 33 / PJK.04 / 2014, tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, sebuah akta yang telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum surat yang sesuai tanggal 10 Juli 2015, No. AHU-AH.01.03-0950442, Penerimaan Pemberitahuan mengenai perubahan PT. SENTUL CITY Tbk.
Pada tanggal 17 Desember 2015, Perseroan memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk meningkatkan modal dasar dan modal ditempatkan/dibayar, melalui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sehingga modal dasar Perseroan menjadi Rp.14.000.000.000.000 dan modal ditempatkan/dibayar menjadi Rp.4.276.225.026.000 seperti yang tertera dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Sentul City Tbk., No. 9, tanggal 17 Desember 2015, yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, SH., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0948654.AH.01.02. pada tanggal 22 Desember 2015 dan telah diterima serta didaftarkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Milik Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana dibuktikan dengan surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Sentul City Tbk., tanggal 22 Desember 2015, No. AHU-AH.01.03-0990543.
Pada tanggal 7 Februari 2017, Perusahaan telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa untuk meningkatkan modal disetor Perusahaan melalui penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sentul City Tbk No. 78 tanggal 7 Februari 2017, yang telah ditegaskan kembali oleh Surat Keputusan Rapat PT Sentul City Tbk. No. 122 tanggal 17 April 2017, yang dibuat oleh Elizabeth Karina Leonita, SH., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, sehingga modal disetor Perusahaan menjadi Rp. 6.348.420.756.600. Akta tersebut telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Milik Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana terbukti dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Sentul City, Tbk tanggal 25 April 2017 No. AHU-AH.01.03-0130120